mediakompasnews.com – Batam – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, pada Agustus mendatang akan menyerahkan 10 ribu sertifikat tanah kepada masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan ini akan digelar di Kabupaten Karimun.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepri Nurhadi Putra, kepada Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, di ruang kerja Sekda Lantai II, Kantor Wali Kota Batam, Batamcentre, Jumat (7/7/2023)m
Tujuan pertemuan ini, untuk mempersiapkan data pengajuan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sertifikat pesisir.
“Dari 10 ribu sertifikat yang akan dibagikan, sebanyak 9.812 merupakan PTSL dan selebihnya sertifikat pesisir,” jelas Nurhadi.
Diperkirakan, warga yang dihadirkan di Karimun untuk menerima sertifikat itu sebanyak 2.035 orang. Tentunya peserta dari Batam lah yang terbanyak.
Sebab, untuk di Batam ada sebanyak 3.200 sertifikat PTSL dan 200 sertifikat pesisir yang akan diserahkan (total semua 3.400 sertifikat). โUntuk PTSL Kota Batam yang paling banyak,โ lanjutnya.
Agar peserta yang dihadirkan nanti sesuai usulan, maka Nurhadi meminta Sekda, Jefridin, mendukung cara pengajuan calon peserta PTSL Tahun 2023 tersebut.
Sebab, ada 1.067 usulan calon peserta yang butuh rekomendasi dari Dinas Pertanahan Kota Batam. Sementara untuk pesisir menurutnya ada 285 yang mendapatkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Sebanyak 142 sudah disampaikan ke Pemerintah Kota Batam dan sebanyak 33 sudah diserahkan permohonan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
โKami harap minggu ke tiga Juli 2023, SK pengajuan calon peserta sudah terbit,โ sebutnya.
๐๐ฒ๐ณ๐ฟ๐ถ๐ฑ๐ถ๐ป ๐๐ฎ๐ป๐ด๐๐๐ป๐ด ๐๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐ธ ๐๐ฒ๐ฝ๐ฎ๐
Tentu saja Sekda Jefridin, mengapresiasi atas koordinasi yang dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepri tersebut.
Bahkan Jefridin langsung gerak cepat (gercep) serta berkomitmen untuk segera menyelesaikan data pengajuan calon peserta PTSL Tahun 2023 tersebut.
Kepada Dinas Pertanahan Kota Batam, Ia meminta agar surat keputusan segera dibuat jika proses di lapangan sudah selesai dilakukan.
โMulai hari ini saya akan berkoordinasi terkait hal ini dengan Dinas Pertanahan, Bagian Hukum, Bapelitbang (Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan) dan CKTR (Cipta Karya dan Tata Ruang). Agar ini segera selesai sesuai waktu yang Bapak sampaikan tadi,โ sebutnya. (Nursalim Turatea)