Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu -Tak mau bermain-main dan takkan kendor, komitmen Personil Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) di bawah Komando AKP Riza Effyandi SH MH, layak diacungi jempol.
Kali ini, Tim Sat Resnarkoba Polres Rohul, berhasil meringkus Dua Tersangka Tindak Pidana (TP) penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan berat Barang Bukti (BB) sekitar Tujuh Gram.
Hal tersebut, dibenarkan Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Selasa (9/8/2022).
Lanjut, AKP Riza, Timnya, berhasil mengamankan, Tersangka RPA alias RE ditangkap Di Pinggir Jalan Dusun Kampung Tengah Desa Lubuk Bendahara Kabupaten Rohul Senin (8/8/2022) sekitar pukul 13.00 Wib
“Pada RPA kita menggamankan Dengan Barang Bukti Tiga Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat sekitar 3 Gram, Satu Buah plastik klip warna Putih Bening, Satu Lembar Kertas Timah Rokok, Satu Buah Kotak Rokok Mrek Magnum Mild,” ucapnya.
Kemudian, Satu Buah Kotak Rokok Mrek Sampoerna, Satu Unit Sepeda Motor Mrek Revo X Warna Hitam Tanpa Nopol, Satu Unit handphone android merek Vivo warna hitam dengan SIM Card 0822-1143-xxxx,” tuturnya.
Masih Kasat Res Narkoba menerangkan, di Hari yang sama, juga mengamankan Tersangka RA alias Kerbau di Areal Kebun Kelapa Sawit Dusun Kampung Tengah Desa Lubuk Bendahara Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rohul, Senin (8/8/2022) sekitar pukul 14.00 Wib
” Untuk Tersangka Kerbau, kita amankan Barang Bukti Tiga Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 4 Gram, Satu plastik klip warna Putih Bening, Satu Lembar Tisu, Satu Pack Plastik Klip Bening,
“Selanjutnya, Satu Sendok Terbuat Dari Pipet Plastik, Satu Unit Timbangan Digital Warna Hitam dan Satu Unit Hand Phone Android merek OPPO warna Biru dengan SIM Card card 0813- 1477-xxx,” rinci Riza.
Sementara, Kasubsi Si Humas, mengingatkan kepada Masyarakat Rohul, supaya jangan bersentuhan dengan Narkotika, apalagi mengkonsumsinya, dampaknya hanya merugikan diri sendiri.
“Selain itu kami ingatkan, hukuman terhadap Pelaku penyalahgunaan Narkoba juga sangat berat, bisa hukuman Mati, jadi mari sama-sama kita hindari,” tegas Mardiono.
“Kami berharap bantuan dan menghimbau kepada Masyarakat, jika ada mengetahui dan mendengar peredaran Narkoba, jenis apapun agar menyampaikan kepada Polri, kita tidak akan main-main dan komitmen dalam memberantasnya,” tutupnya mengakhiri.
(Humas Polres Rohul/Samiono)
Keterangan Gambar: Kasat Res Narkoba Polres Rokanhulu AKP Riza Effyandi SH MH